28 Juni 2019 15:11

Pertanyaan 377267066 : 

Berikut beberapa pertnyaan yang perlu kami tanyakan :
1. untuk tenaga elektrikal apakah bisa mengggunakan Teknisi Instalasi Penerangan dan Daya Phase Tiga?
2. untuk SKT Pelaksana apakah bisa menggunakan SKA Ahli Gedung mengingat posisi yang diminta adalah Pelaksana yang bertugas mengawasi, bukan tenaga ahli spesialis?Demikian Kami Sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih

Jawab 377267066 :
Terima Kasih atas pertanyaan Saudara,
1. untuk tenaga Elektrikal disesuaikan dengan yang dipersyaratkan oleh PPK.
2. untuk SKT pelaksana bangunan gedung yang akan ditawarkan diperbolehkan menggunakan SKA ahli Gedung.