23 Oktober 2023 09:48

PETUNJUK PENDAFTARAN LPSE BAGI PENYEDIABARANG/JASA SELAMA TANGGAP DARURAT COVID-19

  1. Daftar online terlebih dahulu di website lpse.tangerangkota.go.id
  2. Chek Email dan ada konfirmasi balasan dari LPSE
  3. Klik Tombol Konfirmasi dan akan muncul form isian elektronik
  4. Isi data pada kolom isian yang tertera sesuai data perusahaan
  5. Klik “Mendaftar” dan muncul notive setuju pada tampilan layar
  6. sebelum upload dokumen Penyedia Confirm kepada Call Center LPSE Kota Tangerang bahwa sudah melakukan pendaftaran
  7. Kirim Dokumen ke email lpsekotatangerang01@gmail.com

    Persyaratan untuk PT/CV :
  • KTP direksi
  • NPWP Perusahaan dan direktur
  • SIUP/SIUJK/Ijin Usaha (dikeluarkan OSS)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Resiko
  • Akte Pendirian Perusahaan serta perubahan terakhir disertai pengesahan Kemenkumham
  • Surat Pengukuhan Kena Pajak (SPPKP) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
Persyaratan untuk Konsultan Perorangan :
  • KTP Konsultan
  • NPWP Konsultan
  • Ijazah
  • Transkrip Nilai
  • Sertifikat Keahlian

Persyaratan untuk UMKM/Usaha Perorangan/Usaha Mikro :

  • KTP Perorangan/Pemilik Usaha
  • NPWP Perorangan/Pemilik Usaha
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

7. Penyedia lapor ke Call center LPSE Whatsapp : 081380307615

8. LPSE menjadwalkan Verifikasi berkas asli melalui Video Call