23 Oktober 2023 09:48
PETUNJUK PENDAFTARAN LPSE BAGI PENYEDIABARANG/JASA SELAMA TANGGAP DARURAT COVID-19
- Daftar online terlebih dahulu di website lpse.tangerangkota.go.id
- Chek Email dan ada konfirmasi balasan dari LPSE
- Klik Tombol Konfirmasi dan akan muncul form isian elektronik
- Isi data pada kolom isian yang tertera sesuai data perusahaan
- Klik “Mendaftar” dan muncul notive setuju pada tampilan layar
- sebelum upload dokumen Penyedia Confirm kepada Call Center LPSE Kota Tangerang bahwa sudah melakukan pendaftaran
- Kirim Dokumen ke email lpsekotatangerang01@gmail.com
Persyaratan untuk PT/CV :
- KTP direksi
- NPWP Perusahaan dan direktur
- SIUP/SIUJK/Ijin Usaha (dikeluarkan OSS)
- Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Resiko
- Akte Pendirian Perusahaan serta perubahan terakhir disertai pengesahan Kemenkumham
- Surat Pengukuhan Kena Pajak (SPPKP) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
Persyaratan untuk Konsultan Perorangan :
- KTP Konsultan
- NPWP Konsultan
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Sertifikat Keahlian
Persyaratan untuk UMKM/Usaha Perorangan/Usaha Mikro :
- KTP Perorangan/Pemilik Usaha
- NPWP Perorangan/Pemilik Usaha
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
7. Penyedia lapor ke Call center LPSE Whatsapp : 081380307615
8. LPSE menjadwalkan Verifikasi berkas asli melalui Video Call